📢 Situs web ini sedang dalam proses pengembangan - Template dokumen belum tersedia

Legal Resources

Ketahui hak-hak digital Anda dan cara melindunginya dengan sumber daya hukum yang kami sediakan

Panduan Hukum Digital

Template Dokumen Hukum

Permintaan Akses Data Pribadi

Template surat resmi untuk meminta akses ke data pribadi Anda yang disimpan oleh suatu organisasi

Permintaan Penghapusan Data

Template untuk meminta penghapusan data pribadi Anda dari sistem suatu perusahaan

Penolakan Pelacakan Data

Surat penolakan untuk pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Anda oleh pihak ketiga

Pengaduan Pelanggaran Data

Template untuk melaporkan pelanggaran data pribadi ke otoritas perlindungan data

Persetujuan Pemrosesan Data

Template persetujuan pemrosesan data yang memenuhi standar UU PDP Indonesia

Gugatan Class Action

Template dasar untuk mengajukan gugatan class action terkait pelanggaran data massal

FAQ

Apa yang dimaksud dengan hak digital?

Hak digital adalah hak asasi manusia di era digital, termasuk:

  • Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi
  • Hak atas kebebasan berekspresi di dunia digital
  • Hak untuk mengakses informasi dan internet
  • Hak atas keamanan digital dan perlindungan dari kejahatan cyber
  • Hak untuk dilupakan (right to be forgotten)

Di Indonesia, hak digital dilindungi oleh UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bagaimana cara meminta penghapusan data pribadi saya dari suatu perusahaan?

Menurut UU PDP, Anda memiliki hak untuk meminta penghapusan data pribadi Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Identifikasi pengendali data (perusahaan yang menyimpan data Anda)
  2. Kirim permintaan tertulis (gunakan template yang tersedia di halaman ini)
  3. Sertakan identitas dan detail data yang ingin dihapus
  4. Perusahaan wajib merespons dalam 3x24 jam dan memproses permintaan dalam 30 hari
  5. Jika tidak ditanggapi, laporkan ke Komisi Perlindungan Data Pribadi

Apa konsekuensi bagi perusahaan yang melanggar UU PDP?

Pelanggaran UU PDP dapat dikenai sanksi:

  • Sanksi administratif: Peringatan tertulis, pembatasan pemrosesan, penghapusan data, denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan
  • Sanksi pidana: Penjara 1-6 tahun dan denda hingga 6 miliar rupiah
  • Ganti rugi: Perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada subjek data

Apakah saya bisa menuntut perusahaan yang menjual data pribadi saya tanpa izin?

Ya, Anda dapat menuntut perusahaan yang menjual atau membagikan data pribadi Anda tanpa persetujuan:

  1. Kumpulkan bukti pelanggaran (email, notifikasi, dll)
  2. Kirim surat teguran pertama ke perusahaan
  3. Jika tidak ditanggapi, laporkan ke Komisi PDP
  4. Anda dapat mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi
  5. Dalam kasus pelanggaran berat, dapat dilaporkan ke kepolisian untuk tindakan pidana

Bagaimana cara melindungi hak digital anak di bawah umur?

Perlindungan data anak diatur khusus dalam UU PDP:

  • Pemrosesan data anak memerlukan persetujuan dari orang tua/wali
  • Perusahaan harus memverifikasi usia pengguna
  • Dilarang memanfaatkan data anak untuk tujuan komersial tertentu
  • Anak berhak meminta penghapusan konten yang dibuat saat di bawah umur

Orang tua dapat:

  1. Menggunakan pengaturan privasi khusus anak di perangkat
  2. Memantau aktivitas online anak
  3. Mengajukan permintaan penghapusan data anak tanpa izin
  4. Melaporkan pelanggaran ke Komisi PDP

Sumber Daya Tambahan

Informasi tidak akurat? Laporkan!

Tim RicalNet akan melakukan perbaikan terhadap informasi yang ada. Mohon untuk melaporkan kepada kami dengan menyertakan rincian dan alasan yang jelas.

Laporkan