📢 Panduan ini diperbarui terakhir pada 6 Agustus 2025 - Informasi relevan dengan UU Perlindungan Data Pribadi
Memahami hak privasi digital di tempat kerja dan batasan yang boleh dilakukan perusahaan dalam memantau karyawan
Sekarang, perusahaan semakin banyak menggunakan teknologi untuk memantau karyawan. Namun, pemantauan ini memiliki batasan hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak pekerja terkait privasi digital mereka.
Survei 2024 menunjukkan 78% perusahaan di Indonesia menggunakan alat pemantauan digital. 65% pekerja merasa pemantauan mereka berlebihan dan melanggar privasi.
Hak pekerja dilindungi oleh UU PDP No. 27/2022, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, dan peraturan pelaksana UU PDP.
Berikut adalah hak-hak digital pekerja yang dijamin oleh undang-undang
Perusahaan wajib memberitahu secara jelas dan transparan:
Pasal 21 UU PDP: "Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai legalitas, tujuan, jenis data, jangka waktu retensi, dll."
Pekerja berhak memberikan atau menolak persetujuan untuk pemrosesan data pribadi tertentu, terutama yang sensitif seperti:
Data biometrik (sidik jari, wajah)
Data kesehatan
Pelacakan lokasi di luar jam kerja
Pemantauan kamera di area privat
Pasal 22 UU PDP: "Persetujuan harus dilakukan melalui persetujuan tertulis/terekam dan memenuhi syarat format yang jelas."
Perusahaan tidak boleh memantau komunikasi pribadi pekerja, meskipun menggunakan perangkat perusahaan, kecuali ada indikasi pelanggaran berat yang diatur dalam perjanjian kerja.
Pengecualian: Perusahaan dapat memantau jika ada dugaan penyebaran rahasia perusahaan, pelecehan, atau aktivitas kriminal.
Perusahaan wajib menghapus data pribadi pekerja ketika:
Data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan
Subjek data menarik kembali persetujuan
Pasal 43 UU PDP: "Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan..."
Perusahaan memiliki hak terbatas untuk memantau aktivitas pekerja dengan syarat tertentu
Pemantauan harus memenuhi prinsip proporsionalitas: tepat sasaran, diperlukan, dan seimbang dengan tujuan bisnis yang sah.
Pemantauan keamanan fisik di area kerja umum
Pelacakan perangkat perusahaan untuk keamanan aset
Pemantauan produktivitas selama jam kerja
Beberapa bentuk pemantauan dilarang karena dianggap melanggar privasi pekerja secara berlebihan:
Pemantauan kamera di toilet, ruang ganti, atau area privat
Pelacakan GPS di luar jam kerja tanpa persetujuan
Keylogger untuk merekam semua ketikan pekerja
Jenis Pemantauan | Diperbolehkan? | Syarat | Dasar Hukum |
---|---|---|---|
Pemantauan CCTV di area kerja umum | ✓ Ya |
1. Untuk tujuan keamanan/pencegahan bencana 2. Ada pemberitahuan di area terpasang 3. Tidak untuk identifikasi individu |
UU PDP Pasal 17 |
Pemantauan aktivitas komputer selama jam kerja | ✓ Ya | Diumumkan dalam perjanjian kerja, tidak memantau akun pribadi | UU PDP Pasal 20 & 21 |
Pelacakan lokasi via GPS di luar jam kerja | ✕ Tidak | Kecuali untuk pekerja lapangan dengan perjanjian khusus | UU PDP Pasal 20(2)a |
Pemindaian email pribadi pekerja | ✕ Tidak | Kecuali ada perintah pengadilan atau dugaan pelanggaran berat | UU PDP Pasal 65 |
Pemantauan aktivitas media sosial pribadi | ✕ Tidak | Kecuali akun tersebut terkait dengan pekerjaan | UU PDP Pasal 65 |
Penggunaan data biometrik untuk absensi | ✓ Ya | Dengan persetujuan tertulis, data disimpan secara aman | UU PDP Pasal 4(2)b & 20(2)a |
Panduan praktis untuk melindungi hak digital Anda di tempat kerja
Baca dengan seksima kebijakan privasi dan teknologi perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kerja:
Tip: Mintalah klarifikasi tertulis untuk klausul yang tidak jelas atau terlalu luas
Gunakan perangkat terpisah untuk aktivitas pribadi dan pekerjaan:
Jangan gunakan email perusahaan untuk keperluan pribadi
Hindari mengakses media sosial pribadi dari perangkat kerja
Jangan simpan dokumen pribadi di cloud perusahaan
Gunakan jaringan pribadi untuk aktivitas di luar kerja
Gunakan hak Anda untuk mengakses data yang dikumpulkan perusahaan tentang Anda:
Kirim permintaan tertulis ke HRD atau DPO perusahaan dengan menyertakan:
- Identitas lengkap
- Deskripsi data yang diminta
- Tujuan permintaan
Perusahaan wajib merespons dan memberikan akses data paling lambat 3x24 jam sejak permintaan diterima.
Pasal 32 UU PDP: "Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi... paling lambat 3x24 jam"
Jika Anda mengalami pelanggaran hak digital di tempat kerja, lakukan langkah berikut:
Kumpulkan bukti: Tangkapan layar, email, dokumen kebijakan, dll
Ajukan pengaduan internal: Ke HRD atau Data Protection Officer perusahaan
Lapor ke otoritas: Komisi PDP jika perusahaan tidak merespons dalam 30 hari
Konsultasi hukum: Hubungi lembaga bantuan hukum atau serikat pekerja
Tim RicalNet akan melakukan perbaikan terhadap informasi yang ada. Mohon untuk melaporkan kepada kami dengan menyertakan rincian dan alasan yang jelas.
Laporkan