📢 Panduan ini diperbarui terakhir pada 6 Agustus 2025 - Informasi relevan dengan UU Perlindungan Data Pribadi

Hak Digital Pekerja

Memahami hak privasi digital di tempat kerja dan batasan yang boleh dilakukan perusahaan dalam memantau karyawan

Hak Digital di Tempat Kerja

Sekarang, perusahaan semakin banyak menggunakan teknologi untuk memantau karyawan. Namun, pemantauan ini memiliki batasan hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak pekerja terkait privasi digital mereka.

Tren Pemantauan Digital

Survei 2024 menunjukkan 78% perusahaan di Indonesia menggunakan alat pemantauan digital. 65% pekerja merasa pemantauan mereka berlebihan dan melanggar privasi.

Dasar Hukum

Hak pekerja dilindungi oleh UU PDP No. 27/2022, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, dan peraturan pelaksana UU PDP.

Hak Digital yang Dilindungi Hukum

Berikut adalah hak-hak digital pekerja yang dijamin oleh undang-undang

Hak Atas Pemberitahuan

Perusahaan wajib memberitahu secara jelas dan transparan:

  • Alat pemantauan apa yang digunakan
  • Data apa saja yang dikumpulkan
  • Tujuan pengumpulan data
  • Berapa lama data disimpan

Hak Memberikan Persetujuan

Pekerja berhak memberikan atau menolak persetujuan untuk pemrosesan data pribadi tertentu, terutama yang sensitif seperti:

Data biometrik (sidik jari, wajah)

Data kesehatan

Pelacakan lokasi di luar jam kerja

Pemantauan kamera di area privat

Hak Atas Privasi di Komunikasi Pribadi

Perusahaan tidak boleh memantau komunikasi pribadi pekerja, meskipun menggunakan perangkat perusahaan, kecuali ada indikasi pelanggaran berat yang diatur dalam perjanjian kerja.

Pengecualian: Perusahaan dapat memantau jika ada dugaan penyebaran rahasia perusahaan, pelecehan, atau aktivitas kriminal.

Hak Penghapusan Data

Perusahaan wajib menghapus data pribadi pekerja ketika:

Data tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan

Subjek data menarik kembali persetujuan

Batasan Pemantauan yang Diperbolehkan

Perusahaan memiliki hak terbatas untuk memantau aktivitas pekerja dengan syarat tertentu

Prinsip Proporsionalitas

Pemantauan harus memenuhi prinsip proporsionalitas: tepat sasaran, diperlukan, dan seimbang dengan tujuan bisnis yang sah.

Pemantauan keamanan fisik di area kerja umum

Pelacakan perangkat perusahaan untuk keamanan aset

Pemantauan produktivitas selama jam kerja

Aktivitas Terlarang

Beberapa bentuk pemantauan dilarang karena dianggap melanggar privasi pekerja secara berlebihan:

Pemantauan kamera di toilet, ruang ganti, atau area privat

Pelacakan GPS di luar jam kerja tanpa persetujuan

Keylogger untuk merekam semua ketikan pekerja

Langkah Perlindungan Hak Digital

Panduan praktis untuk melindungi hak digital Anda di tempat kerja

1

Pahami Kebijakan Perusahaan

Baca dengan seksima kebijakan privasi dan teknologi perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kerja:

  • Identifikasi jenis pemantauan yang dilakukan
  • Perhatikan klausul tentang kepemilikan data
  • Periksa ketentuan penghapusan data setelah berakhirnya hubungan kerja

Tip: Mintalah klarifikasi tertulis untuk klausul yang tidak jelas atau terlalu luas

2

Pisahkan Perangkat Pribadi dan Kerja

Gunakan perangkat terpisah untuk aktivitas pribadi dan pekerjaan:

Jangan gunakan email perusahaan untuk keperluan pribadi

Hindari mengakses media sosial pribadi dari perangkat kerja

Jangan simpan dokumen pribadi di cloud perusahaan

Gunakan jaringan pribadi untuk aktivitas di luar kerja

3

Ajukan Permintaan Akses Data

Gunakan hak Anda untuk mengakses data yang dikumpulkan perusahaan tentang Anda:

Format Permintaan

Kirim permintaan tertulis ke HRD atau DPO perusahaan dengan menyertakan:
- Identitas lengkap
- Deskripsi data yang diminta
- Tujuan permintaan

Tenggat Waktu

Perusahaan wajib merespons dan memberikan akses data paling lambat 3x24 jam sejak permintaan diterima.

Download Template Permintaan Data
4

Laporkan Pelanggaran

Jika Anda mengalami pelanggaran hak digital di tempat kerja, lakukan langkah berikut:

Kumpulkan bukti: Tangkapan layar, email, dokumen kebijakan, dll

Ajukan pengaduan internal: Ke HRD atau Data Protection Officer perusahaan

Lapor ke otoritas: Komisi PDP jika perusahaan tidak merespons dalam 30 hari

Konsultasi hukum: Hubungi lembaga bantuan hukum atau serikat pekerja

Informasi tidak akurat? Laporkan!

Tim RicalNet akan melakukan perbaikan terhadap informasi yang ada. Mohon untuk melaporkan kepada kami dengan menyertakan rincian dan alasan yang jelas.

Laporkan