📢 Halaman ini telah diperbarui sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE

Tanggung Jawab Konten Digital

Memahami UU ITE terkait tanggung jawab hukum atas konten digital yang Anda buat atau sebarkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE)

Perubahan Penting UU ITE Tahun 2024

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

📅 Berlaku sejak:

2 Januari 2024

🔍 Tujuan Perubahan:

  • Menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan
  • Memberikan kepastian hukum dan keadilan
  • Melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan teknologi informasi
  • Menyempurnakan norma yang multitafsir dan kontroversial

✨ Perubahan Utama:

  • Penyempurnaan definisi alat bukti elektronik (Pasal 5)
  • Pengaturan sertifikasi elektronik yang lebih jelas (Pasal 13)
  • Penambahan ketentuan perlindungan anak (Pasal 16A dan 16B)
  • Penyempurnaan ketentuan konten terlarang (Pasal 27, 27A, 27B)
  • Penegasan kewenangan pemerintah dalam moderasi konten (Pasal 40)

Jenis Konten yang Dilarang

Konten Kekerasan dan SARA

Konten yang mengandung ancaman kekerasan, penghinaan suku/agama/ras, atau hasutan untuk melakukan permusuhan dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pencemaran Nama Baik

Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dilarang berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

Berita Bohong (Hoax)

Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen atau kerusuhan di masyarakat dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU ITE.

Konten Perjudian

Penyebaran konten perjudian dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan sanksi pidana yang lebih berat.

Pemerasan Digital

Mendistribusikan informasi untuk memaksa orang memberikan barang, utang, atau menghapus piutang dilarang berdasarkan Pasal 27B UU ITE.

Konten Asusila

Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Tanggung Jawab Penyebar Konten

Konten Asli vs Konten Sebar

  • Pembuat konten asli bertanggung jawab penuh atas kontennya
  • Penyebar konten juga bertanggung jawab atas konten yang disebarkan
  • Platform media sosial bertanggung jawab jika tidak merespons laporan konten ilegal
  • Penyedia sistem elektronik wajib melindungi anak dalam penggunaan sistem (Pasal 16A)

Sanksi Hukum Berdasarkan UU Terbaru

Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A)

Pidana 2 tahun Denda Rp 400 juta

Penyebaran Hoax (Pasal 28)

Pidana 6 tahun Denda Rp 1 miliar

Konten SARA (Pasal 28 ayat 2)

Pidana 6 tahun Denda Rp 1 miliar

Pemerasan Digital (Pasal 27B)

Pidana 6 tahun Denda Rp 1 miliar

Konten Perjudian (Pasal 27 ayat 2)

Pidana 10 tahun Denda Rp 10 miliar

Kewajiban Platform Digital

Moderasi Konten

Pemutusan Akses

Platform wajib memutus akses konten yang melanggar hukum (Pasal 40 ayat 2b)

Konten Berbahaya

Platform wajib moderasi konten berbahaya bagi keselamatan nyawa (Pasal 40 ayat 2d)

Perlindungan Anak

Verifikasi Pengguna

Wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak (Pasal 16A ayat 4b)

Mekanisme Pelaporan

Wajib menyediakan mekanisme pelaporan penyalahgunaan (Pasal 16A ayat 4c)

Sanksi Administratif untuk Platform

Jika platform melanggar kewajiban, dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis Denda administratif Penghentian sementara Pemutusan Akses

(Pasal 16B dan Pasal 40A)

Hak dan Kewajiban Pengguna

Hak Anda

Hak Membela Diri

Anda berhak membela diri jika dituduh melakukan pelanggaran konten digital

Hak Meminta Penghapusan

Anda dapat meminta penghapusan konten yang melanggar hak Anda

Hak Melaporkan

Anda berhak melaporkan konten ilegal ke pihak berwajib atau platform

Kewajiban Anda

Verifikasi Konten

Wajib memverifikasi kebenaran konten sebelum menyebarkan

Hormati Privasi

Tidak menyebarkan konten yang melanggar privasi orang lain

Hindari Ujaran Kebencian

Tidak membuat atau menyebarkan konten yang mengandung kebencian

Tip Praktis

Selalu pikirkan konsekuensi sebelum membagikan konten di internet. Ingatlah bahwa konten digital bersifat permanen dan dapat dilacak kembali ke Anda.

Langkah Hukum Jika Terkena Laporan

1

Jangan Panik

Tetap tenang dan kumpulkan semua bukti terkait konten yang dilaporkan. Jangan menghapus konten kecuali atas saran pengacara.

2

Konsultasi Hukum

Segera konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk memahami posisi hukum Anda dan opsi yang tersedia.

3

Ajukan Permohonan Damai

Jika memungkinkan, ajukan penyelesaian damai melalui mediasi untuk menghindari proses hukum yang panjang.

4

Persiapkan Pembelaan

Jika kasus berlanjut ke pengadilan, persiapkan pembelaan dengan bukti-bukti yang mendukung dan saksi jika diperlukan.

5

Upaya Hukum Lanjutan

Jika tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda dapat mengajukan banding atau kasasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Lembaga Bantuan Hukum Digital

Informasi tidak akurat? Laporkan!

Tim RicalNet akan melakukan perbaikan terhadap informasi yang ada. Mohon untuk melaporkan kepada kami dengan menyertakan rincian dan alasan yang jelas.

Laporkan