📢 Halaman ini telah diperbarui sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE
Memahami UU ITE terkait tanggung jawab hukum atas konten digital yang Anda buat atau sebarkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
2 Januari 2024
Konten yang mengandung ancaman kekerasan, penghinaan suku/agama/ras, atau hasutan untuk melakukan permusuhan dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dilarang berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen atau kerusuhan di masyarakat dilarang berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU ITE.
Penyebaran konten perjudian dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan sanksi pidana yang lebih berat.
Mendistribusikan informasi untuk memaksa orang memberikan barang, utang, atau menghapus piutang dilarang berdasarkan Pasal 27B UU ITE.
Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Platform wajib memutus akses konten yang melanggar hukum (Pasal 40 ayat 2b)
Platform wajib moderasi konten berbahaya bagi keselamatan nyawa (Pasal 40 ayat 2d)
Wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak (Pasal 16A ayat 4b)
Wajib menyediakan mekanisme pelaporan penyalahgunaan (Pasal 16A ayat 4c)
Jika platform melanggar kewajiban, dapat dikenai sanksi administratif berupa:
(Pasal 16B dan Pasal 40A)
Anda berhak membela diri jika dituduh melakukan pelanggaran konten digital
Anda dapat meminta penghapusan konten yang melanggar hak Anda
Anda berhak melaporkan konten ilegal ke pihak berwajib atau platform
Wajib memverifikasi kebenaran konten sebelum menyebarkan
Tidak menyebarkan konten yang melanggar privasi orang lain
Tidak membuat atau menyebarkan konten yang mengandung kebencian
Selalu pikirkan konsekuensi sebelum membagikan konten di internet. Ingatlah bahwa konten digital bersifat permanen dan dapat dilacak kembali ke Anda.
Tetap tenang dan kumpulkan semua bukti terkait konten yang dilaporkan. Jangan menghapus konten kecuali atas saran pengacara.
Segera konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk memahami posisi hukum Anda dan opsi yang tersedia.
Jika memungkinkan, ajukan penyelesaian damai melalui mediasi untuk menghindari proses hukum yang panjang.
Jika kasus berlanjut ke pengadilan, persiapkan pembelaan dengan bukti-bukti yang mendukung dan saksi jika diperlukan.
Jika tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda dapat mengajukan banding atau kasasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim RicalNet akan melakukan perbaikan terhadap informasi yang ada. Mohon untuk melaporkan kepada kami dengan menyertakan rincian dan alasan yang jelas.
Laporkan