Memahami GDPR Uni Eropa dan implikasinya bagi warga Indonesia yang berinteraksi dengan perusahaan Eropa
Memahami dasar-dasar Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa
GDPR (General Data Protection Regulation) adalah peraturan perlindungan data paling ketat di dunia yang berlaku di seluruh Uni Eropa. Ditetapkan pada tahun 2016 dan berlaku efektif sejak 25 Mei 2018, GDPR memberikan kontrol lebih besar kepada individu atas data pribadi mereka.
Meskipun berbasis di Eropa, GDPR memiliki jangkauan global karena berlaku untuk:
Sebagai warga Indonesia, GDPR relevan bagi Anda karena:
Aspek | GDPR (UE) | UU PDP (Indonesia) |
---|---|---|
Cakupan Teritorial | Global (terhadap warga/perusahaan UE) | Indonesia (dapat berlaku ekstrateritorial) |
Sanksi Maksimum | €20 juta atau 4% pendapatan global (mana yang lebih tinggi) | 6 miliar rupiah atau 2% pendapatan tahunan |
Hak untuk Dilupakan | Diakui secara eksplisit (Pasal 17) | Diakui secara implisit (Pasal 11-12) |
Otoritas Pengawas | EDPB (European Data Protection Board) | Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP) |
Sejak 2018, lebih dari 1,300 denda GDPR telah dikeluarkan dengan total lebih dari €2.8 miliar. Perusahaan seperti Amazon (€746 juta), WhatsApp (€225 juta), dan Meta (€405 juta) termasuk yang terbesar.
Sebagai warga Indonesia, Anda memiliki hak-hak ini saat berinteraksi dengan perusahaan Eropa
Anda berhak meminta konfirmasi apakah data pribadi Anda diproses, dan jika ya, mengakses data tersebut.
Anda dapat meminta perbaikan data pribadi yang tidak akurat tanpa penundaan yang tidak semestinya.
Dikenal sebagai "hak untuk dilupakan", Anda dapat meminta penghapusan data pribadi dalam kondisi tertentu.
Anda berhak membatasi pemrosesan data pribadi dalam situasi tertentu.
Anda berhak menerima data pribadi dalam format terstruktur untuk ditransfer ke pengendali lain.
Anda dapat menolak pemrosesan data pribadi untuk pemasaran langsung atau kepentingan sah.
WNI di Jerman berhasil memaksa perusahaan telekomunikasi menghapus data historis tagihan setelah 6 bulan sesuai hak penghapusan GDPR.
Startup Indonesia yang melayani pelanggan Eropa didenda €50,000 karena tidak memiliki DPO (Data Protection Officer) yang diwajibkan GDPR.
Panduan langkah demi langkah untuk menegakkan hak GDPR Anda
Pastikan perusahaan yang mengumpulkan data Anda tunduk pada GDPR. Cek:
Gunakan template permintaan GDPR resmi (tersedia di bawah) untuk:
Perusahaan wajib merespons dalam 30 hari. Jika tidak, Anda dapat melaporkan ke otoritas pengawas.
Simpan bukti semua interaksi dengan perusahaan:
Jika perusahaan tidak mematuhi hak GDPR Anda:
Gunakan template siap pakai ini untuk menegakkan hak GDPR Anda:
Tim RicalNet akan melakukan perbaikan terhadap informasi yang ada. Mohon untuk melaporkan kepada kami dengan menyertakan rincian dan alasan yang jelas.
Laporkan