Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Disahkan pada 17 Oktober 2022, UU PDP menjadi payung hukum utama dalam melindungi data pribadi warga Indonesia
UU PDP merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak dasar manusia
Memberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi
Menyelaraskan dengan standar perlindungan data internasional seperti GDPR
Pengertian data pribadi, pengendali data, dan istilah kunci lainnya
8 hak dasar yang dimiliki setiap pemilik data pribadi
Tanggung jawab perusahaan/organisasi yang mengelola data
Denda administratif hingga pidana penjara bagi pelanggar
Ketentuan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia
Peran pemerintah dan lembaga dalam penyelenggaraan PDP
Pengertian istilah-istilah kunci dalam UU PDP
Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
8 hak dasar yang dijamin oleh UU PDP
Berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
Berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
Berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan.
Berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
Berhak menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab perusahaan/organisasi pengelola data pribadi
Pengendali Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (DPO) dalam hal:
Ketentuan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer dan yang menerima transfer wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sesuai UU PDP.
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:
Konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP
Bentuk sanksi administratif:
Penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh lembaga yang ditunjuk.
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar
Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar
Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi:
Peran pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi
Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP.
Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim RicalNet akan melakukan perbaikan terhadap informasi yang ada. Mohon untuk melaporkan kepada kami dengan menyertakan rincian dan alasan yang jelas.
Laporkan